JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Mau ikut KJP Plus tapi belum kesampaian dan belum juga daftar? Waduh, yuk simak apa saja syaratnya agar kamu terdaftar dan berhak dapatkan dana gratis lewat bansos KJP. Cek status penerima dan nominalnya, ya.
Kabarnya, KJP Plus sampai saat ini belum juga cair. Padahal sudah banyak masyarakat yang menunggu bansos ini untuk kebutuhan sehari-harinya yang sudah mereka harapkan dari lama.
Tapi, buat kamu yang juga butuh dan mau daftar, bisa langsung ikuti syaratnya dan daftarkan diri kamu segera apabila sudah terpenuhi beberapa syarat yang tersedia.
Jangan lewatkan kesempatan yang dapat menguntungkanmu ini, dengan KJP banyak yang terbantu atas bansos dari pemerintah. Bahkan, sampai detik ini masyarakat terus bertanya kapan cair.
Apa itu KJP Plus?
Kartu Jakarta Pintar Plus, merupakan program bantuan pendidikan yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Program ini ditujukan bagi para pelajar dari keluarga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta agar dapat mengakses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
KJP Plus juga bukan hanya sekedar kartu. KJP Plus adalah sebuah program komprehensif yang memberikan berbagai manfaat bagi para penerimanya, yaitu bantuan uang tunai, fasilitas transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kunjungan museum dan taman hiburan.
Syarat Daftar KJP Plus 2024:
1. Berstatus sebagai pelajar aktif, terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
4. Tidak memiliki kendaraan roda empat atau lebih atas nama sendiri, orang tua, atau anggota keluarga lain yang serumah.
5. Memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Cara Daftar KJP Plus 2024:
Pendaftaran KJP Plus 2024 dilakukan secara berjenjang melalui sekolah masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pendaftaran Awal oleh Sekolah:
- Sekolah melakukan pendataan awal calon penerima KJP Plus.
- Pastikan kamu memenuhi syarat dan mendapatkan surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan bahwa kamu tidak memiliki kendaraan roda empat atau lebih.
2. Verifikasi dan Validasi Data:
- Data calon penerima diverifikasi dan divalidasi oleh Suku Dinas Pendidikan.
- Pastikan data kamu akurat dan lengkap.
3. Penetapan Penerima:
- Gubernur DKI Jakarta menetapkan penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur.
- Kamu akan diberitahu jika kamu termasuk penerima KJP Plus.
4. Pengambilan Kartu KJP Plus:
- Penerima KJP Plus dapat mengambil kartunya di sekolah masing-masing.
- Pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan.
Cara Cek Status Penerima KJP:
1. Melalui Situs Resmi KJP
- Buka situs web resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id/.
- Pilih menu "PENCARIAN" di bagian atas halaman.
- Klik "Periksa Status Penerimaan KJP".
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu atau anak kamu dengan benar.
- Pilih Tahun dan Tahap penyaluran yang ingin dicek.
- Klik tombol "Cek".
- Status penerima beserta informasi terkait akan muncul di layar.
2. Melalui Aplikasi KJP Plus
- Unduh dan instal aplikasi KJP Plus di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi KJP Plus dan masuk menggunakan akun kamu.
- Pilih menu "Status Penerimaan".
- Masukkan NIK kamu atau anak kamu.
- Pilih Tahun dan Tahap penyaluran yang ingin dicek.
- Klik tombol "Cek".
- Status penerima beserta informasi terkait akan muncul di layar.
3. Melalui SMS
- Ketik SMS dengan format KJP (NIK) (Tahun).
- Contoh: KJP 1234567890 2024.
- Kirim SMS ke nomor 0813-1888-8888.
- Tunggu balasan SMS yang berisi informasi status penerima.