JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Salah satu penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) milik pemerintah ini adalah para ibu hamil.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin, salah satunya untuk ibu hamil untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes).
Melalui PKH ini, masyarakat akan memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.
Melalui program PKH ini, nantinya ibu hamil akan mendapatkan pemeriksaan kandungan, dan pemberian asupan gizi.
Penyaluran Bantuan Sosial PKH Ibu Hamil
Untuk bantuan sosial PKH bagi ibu hamil ini akan disalurkan dalam empat tahap. Yakni setiap Januari, April, Juli, dan Oktober.
Dengan total Rp3.000.000 per tahun, maka dalam satu tahap, setiap ibu hamil dapat bantuan sebesar Rp750.000.
Selain itu, penyalurannya juga dilakukan melalui bank-bank himpunan negara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
Dengan program ini, diharapkan bisa berperan mencegah untuk stunting dan peningkatan gizi balita/anak nantinya.
Syarat Penerima Bantuan Sosial Ibu Hamil
Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini yakni Ibu hamil dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam masa menyusui.
Adapun syarat kehamilan maksimal yang masuk kategori penerima manfaatnya adalah kehamilan yang kedua kalinya atau memiliki anak usia dini maksimal 2 orang.
Cara Daftar Bantuan Sosial Ibu Hamil Secara Online
- Buka Play Store di handphone.
- Cari dan unduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ dari developer Kementerian Sosial.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi untuk membuat akun baru.
- Isi informasi pribadi sesuai data kependudukan pada Dukcapil dengan lengkap.
- Lakukan swafoto dengan KTP.
- Setelah pembuatan akun berhasil, masuk ke beranda aplikasi dan pilih ‘daftar usulan’.
- Isi Rincian Informasi Pribadi dengan pilih ‘tambah usulan’ dan isi rincian informasi pribadi, termasuk data anggota keluarga.
- Pilih jenis bantuan PKH yang dibutuhkan dan selesaikan pendaftaran.
- Tunggu verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
- Tim yang bertugas akan mengevaluasi data dan mengonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.
Cara Daftar Bantuan Sosial Ibu Hamil Secara Offline
Jika belum bisa daftar secara online, Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline dengan beberapa langkah berikut ini:
- Persiapkan dokumen seperti KTP dan KK yang sah.
- Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah:
- Kunjungi kantor kepala desa atau lurah untuk mendaftarkan diri.
- Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran melalui camat.
- Dinas sosial akan melakukan validasi dan verifikasi data.
- Data dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk pemantauan penerima manfaat PKH.
Cara Cek Kepesertaan Bansos PKH
- Kunjungi Situs Resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan informasi wilayah tempat tinggal.
- Masukkan nama penerima manfaat dan kode verifikasi yang diterima melalui e-mail.
- Klik tombol “cari data” untuk mengetahui status kepesertaan sebagai penerima bantuan.