Barang-barang yang sudah dibeli oleh siswa KJP Plus, akan terekam di tiap Merchant. Lalu, Merchant tersebut akan melaporkan kepada Bank DKI tentang barang yang dibeli oleh siswa itu.
Setelah itu, laporannya akan diberikan kepada Disdik DKI lewat UPT P4OP Disdik.
Itu berarti, tidak bisa sembarangan dalam membelanjakan dana bansosnya karena nanti akan terekam aktivitas pembelian siswa tersebut.
Besaran Dana KJP Plus
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130.000 per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp250.000 per bulan terdiri dari biaya rutin Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000.
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170.000 per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300.000 perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290.000 per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp420.000 per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235.000 dan biaya berkala Rp185.000.
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240.000 per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450.000 per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235.009 dan biaya berkala Rp215.000 per bulan.
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300.000 dengan rincian biaya rutin Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.