Pemprov DKI Jakarta memberikan beberapa dana bantuan sosial satu diantaranya
yakni Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Sesuai namanya, KAJ diberikan oleh pemerintah untuk setiap anak yang berdomisili
di Jakarta saja.
Sebagai informasi, KAJ diluncurkan pada 26 Maret 2021 lalu sebagai program kerjasama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bank DKI.
Melalui bansos KAJ ini, diharapkan dapat membantu menunjang tumbuh kembang yang dapat memenuhi kebutuhan dasar anak.
Manfaat dari program KAJ ini, masing-masing anak akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama satu tahun.
Selain mendapatkan bantuan berupa dana tunai, adapun beberapa keuntungan dari KAJ, yakni:
- Dapat akses gratis naik Transjakarta.
- Dana tunai dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak.
- Membeli pangan subsidi.
- Terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
Tidak semua anak bisa mendapatkan KAJ, ada beberapa kriteria yang telah ditetapkan, yakni:
- NIK berdomisili di Jakarta.
- Berusia dini 0-6 tahun.
- Ditetapkan dan terdaftar sebagai Orang Tidak Mampu dan Data Terpadu Fakir Miskin (Data Terpadu PPFM).
- Tidak terikat dalam panti sosial pemerintah dan pemeritah daerah.
Namun, bantuan KAJ juga dapat diberhentikan apabila memiliki kriteria diluar dari kriteria yang sudah ditetapkan:
- Pindah tempat domisili ke luar daerah.
- Meninggal dunia.
- Menggunakan bantuan tidak untuk memenuhi kebutuuhan dasar.
Dana tunai bantuan KAJ dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.(*)