Pemuda Penyebar Ribuan Video Asusila Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Metro Jaya

Jumat 31 Mei 2024, 17:06 WIB
Tim Siber Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial DY yang menjual video anak di bawah umur melalui media sosial. (Poskota/Angga)

Tim Siber Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial DY yang menjual video anak di bawah umur melalui media sosial. (Poskota/Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DY (25) ditangkap Polda Metro Jaya usai menjual konten video asusila anak di bawah umur. Polisi mengungkap fakta baru jika pelaku sudah mengedarkan sebanyak 2010 buah video di media sosial.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Krimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu, 29 Mei 2024 di Jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.

"DY berhasil diringkus bermula dari patroli siber yang dilakukan anggota selama tiga hari. Ditemukan akun twitter (X) atas nama Dedek Gemes dengan username @balapcan mempromosikan link akun telegram berbayar dengan menjual video bermuatan pornografi," ujar Hendri di area air mancur gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Jumat, 31 Mei 2024.

Harga setiap video tersebut beragam mulai dari Rp100.000 sampai Rp500.000. Sistem pembayaran dilakukan melalui transfer atau menggunakan uang digital. Setelah dibayar maka pembeli akan dimasukan grup telegram dan diberikan link.

"Tercatat dari November 2022 sudah mentranmisikan atau menjual sebanyak 2010 video dengan talent anak-anak di bawah umur," paparnya.

Selama setahun delapan bulan beraksi, lanjut Hendri, DY mengantongi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

"Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mengingkat pelaku anak semata wayang suka membantu berjualan kedua orang tua dengan berdagang sayuran," tuturnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Indra Syam Indradi menambahkan atas kejadian ini pelaku DY dijerat pasal berlapis yakni tentang pornografi dengan ancaman maksimal pidana di atas 10 tahun penjara.

"Langkah yang kita ambil bekerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap akun situs yang dimiliki pelaku. Juga pihaknya akan berkoordinasi dengan KPAI untuk menjadi pelindung terhadap subjek dari pelaku masih anak di bawah umur," ujar Ade.

Tim siber juga akan memanggil sebanyak 398 pengguna aktif grup konten pornografi yang sempat membeli video pada pelaku. (Angga)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

Tangkap Dalang 2 Kasus Ibu Lecehkan Anak

Selasa 11 Jun 2024, 06:30 WIB
undefined

News Update