2. Masukkan NIK lansia yang sudah didaftarkan di wilayah DKI Jakarta.
3. Klik menu "Cek".
4. Secara otomatis halaman akan menampilkan informasi mengenai status penerima KLJ.
Penerima KLJ harus berusia 60 tahun dengan perekonomian yang rendah yang terdaftar di DTKS.
Syarat terakhir, wasiat tersebut terkendala dalam fisik maupun psikologisnya.
Itulah dia penjelasan dari jadwal pencairan KLJ Tahap 2 2024 beserta cara cek status penerimanya. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)