JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 69 masih dibuka hingga 3 Juni 2024, namun bisakah 2 NIK KTP atau lebih dalam 1 KK menjadi peserta?
Calon peserta bisa melakukan pendaftaran atau login di dashboard Prakerja. Kemudian memasukkan NIK KTP.
Ada hal yang perlu Anda perhatikan yakni perihal status penerima Kartu Prakerja dalam 1 KK sudah ada 2 NIK atau belum.
Anda dapat menemukan jawabannya setelah mengetahui syarat daftar Prakerja berikut ini.
Syarat Daftar Prakerja
(1) Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia antara 18-64 tahun;
(2) Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
(3) Merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK);
(4) Dalam 1 KK, maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;
(5) Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.
Dengan demikian, dalam 1 KK hanya bisa maksimal 2 NIK KTP yang mendaftar Kartu Prakerja.