Bisakah Daftar Prakerja 1 KK 2 NIK atau Lebih? Perhatikan agar Insentif Cair Rp700.000

Jumat 31 Mei 2024, 22:47 WIB
Bisakah Daftar Prakerja 1 KK 2 NIK atau Lebih? Perhatikan agar Insentif Cair Rp700.000 (Poskota/Herawati Ningsih)

Bisakah Daftar Prakerja 1 KK 2 NIK atau Lebih? Perhatikan agar Insentif Cair Rp700.000 (Poskota/Herawati Ningsih)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang 69 masih dibuka hingga 3 Juni 2024, namun bisakah 2 NIK KTP atau lebih dalam 1 KK menjadi peserta?

Calon peserta bisa melakukan pendaftaran atau login di dashboard Prakerja. Kemudian memasukkan NIK KTP.

Ada hal yang perlu Anda perhatikan yakni perihal status penerima Kartu Prakerja dalam 1 KK sudah ada 2 NIK atau belum.

Anda dapat menemukan jawabannya setelah mengetahui syarat daftar Prakerja berikut ini.

Syarat Daftar Prakerja

(1) Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia antara 18-64 tahun;

(2) Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

(3) Merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK);

(4) Dalam 1 KK, maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja;

(5) Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD.

Dengan demikian, dalam 1 KK hanya bisa maksimal 2 NIK KTP yang mendaftar Kartu Prakerja.

Cara Daftar Prakerja

Berita Terkait

News Update