JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terancam dicabut bagi siswa yang melakukan hal ini.
Langkah tersebut diberlakukan untuk peserta didik yang telah melakukan pelanggaran.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan peraturan berupa 23 larangan yang harus dipatuhi penerima KJP Plus.
Larangan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Akan ada sanksi yang diterapkan untuk siswa penerima KJP Plus jika melanggar aturan.
Diketahui, program bantuan yang disalurkan melalui Bank DKI ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan siswa akibat kesulitan ekonomi.
Selain itu, kehadiran KJP Plus diharapkan mampu mencegah siswa putus sekolah karena dihadapkan dengan kondisi keluarganya yang kurang mampu.
Setiap peserta didik penerima bansos yang berdomisili dan memiliki KK Jakarta akan mendapatkan saldo dana dengan nominal yang berbeda-beda.
Tentunya besaran bantuan tergantung dengan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh setiap siswa.
Daftar Larangan untuk Peserta Didik Penerima KJP Plus
Inilah daftar selengkapnya mengenai larangan penerima KJP Plus berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Diantaranya:
1. Siswa penerima bantuan menggunakan dana tersebut untuk biaya di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.