SELAMAT! Pemilik KJP Plus Dapat Bantuan Subsidi Pangan Rp126.000 Cuma Modal NIK dan KK, Cek Cara Daftar Antrian dan Syaratnya di Sini 

Rabu 29 Mei 2024, 10:59 WIB
Ilustrasi warga Jakarta mendapat sembako.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi warga Jakarta mendapat sembako.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

4. Antrian online hanya berlaku di lokasi yang sudah dipilih dan hanya untuk satu kali pengambilan per hari.

5. Pengambilan dapat dilakukan pukul 08.00-17.00 WIB dan disesuaikan dengan stok produk yang tersedia.

6. Bawalah kelengkapan dokumen (Kartu Pangan Subsidi atau KJP, KTP asli, fotokopi KK, dan bukti antrian online).
7. Pastikan saldo Anda mencukupi.

8. Tidak diperkenankan membawa anak kecil di bawah 12 tahun.

Demikian cara mendapatkan antrian bantuan subsidi pangan dari Pemprov DKI Jakarta. 


 

Berita Terkait
News Update