Ratusan Botol Miras Diangkut Satpol PP Kabupaten Tangerang dari Depot Jamu

Rabu 29 Mei 2024, 12:57 WIB
Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menggelar operasi yustisi. (Poskota/Veronica)

Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menggelar operasi yustisi. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan sebanyak 102 botol minuman keras (miras) dari depot atau warung jamu di wilayah Kabupaten Tangerang, Selasa, 28 Mei 2024 malam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan depot jamu yang menjual minuman beralkohol secara bebas.

"Kita lakukan tindakan, karena mereka (pengusaha depot jamu) sudah melanggar Peraturan Daerah. Penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang humanis dan persuasif," katanya, Rabu, 29 Mei 2024.

Ia menjelaskan dalam operasi yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) ini, pihaknya memberikan surat panggilan sidang kepada 10 depot jamu yang kedapatan melanggar Perda.

"Sidang Tipiring akan dilakukan pada Kamis, 30 Mei 2024 pada pukul 09.00 WIB di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang," ungkapnya. 

Agus menjelaskan, pada operasi kali ini, pihaknya menerjunkan dua tim yang dibagi di tiga kecamatan yakni Tigaraksa, Panongan, dan Jambe.

"Target sasaran pada operasi kali ini adalah tempat usaha depot jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B) dan (C) tanpa izin," ujarnya.

Depot jamu tersebut melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Tempat Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Veronica Prasetio)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update