Keluarga SYL Berniat Kembalikan Uang Negara, Hakim: Tak Hapus Pidananya

Rabu 29 Mei 2024, 18:35 WIB
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampak bercengkerama bersama istri, anak, dan cucunya jelang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).Istri, anak, dan cucu SYL diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim terkait kasus korupsi dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tampak bercengkerama bersama istri, anak, dan cucunya jelang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).Istri, anak, dan cucu SYL diperiksa sebagai saksi di hadapan majelis hakim terkait kasus korupsi dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berniat mengembalikan uang negara atau fasilitas yang diterima maupun yang sudah dinikmati.

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Namun demikian majelis hakim mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara itu tidak serta merta menghapus atau menghilangkan tindak pidana.

"Dimana di Pasal 4 UU Tipikor dengan sangat jelas menyebut, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Ponto di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.

"Biar masyarakat juga tahu bahwa hal itu merupakan salah satu yang meringankan. Tapi kalau ada niat baik kan lebih bagus," tambah Rianto.

Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum KPK supaya pengembalian kerugian negara yang sebagian diterima oleh saksi baik berupa uang maupun fasilitas untuk dihitung.

"Silakan dicatat dan koordinasi (dengan para saksi dari keluarga SYL) ya, apakah benar sudah dinikmati dan bisa dieksekusi langsung sebelum tuntutan dibacakan," ujarnya.

Sebab menurutnya, jika itu telah dilakukan akan mengurangi kerugian negara. "Itu adalah mengurangi kerugian negara kalau seandainya itu terbukti," tambahnya.

Majelis hakim menegaskan pengembalian uang kerugian negara itu tidak hanya berlaku bagi saksi.

"Yang jelas keluarga telah menyampaikan uang yang telah diterima dan dinikmati akan dikembalikan, khususnya uang dari Kementerian Pertanian (Kementan). Termasuk terdakwa ya," kata Rianto.

Pada kesempatan itu, SYL menolak keterangan yang disampaikan Joice Triatman, Staf Khusus Mentan. Menurutnya ia tidak pernah diintervensi oleh keluarganya dalam jabatan.

SYL mengaitkan Joice dipilih menjadi staf khusus di Kementan karena diketahuinya telah berpengalaman. "Jadi kalau dikatakan ada rekomendasi anak saya, saya tolak," tegasnya.

Soal lukisan yang disebut saksi Joice, merupakan permintaan SYL untuk membelinya.

"Kalau Kementan yang beli kenapa ga dibawa ke Kementan," kata SYL. (Ramot Sormin)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update