Intip Syarat, Cek Status, dan Dana Tiap Jenjang yang Akan Diterima dalam Program KJP di Sini!

Rabu 29 Mei 2024, 21:08 WIB
Cara mengetahui pencairan KJP Plus Mei-Juni 2024. (kjp.jakarta.go.id)

Cara mengetahui pencairan KJP Plus Mei-Juni 2024. (kjp.jakarta.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah DKI Jakarta memiliki program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang menyasar kalangan masyarakat tidak mampu.

Dengan program KJP, diharapkam mereka dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Meski begitu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh anak usia sekolah yang akan mendapatkan bantuan biaya dari program KJP tersebut.

Hal ini dilakukan agar program KJP ini tidak salah sasaran, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh orang-orang yang benar-benar membutuhkan.

Syarat Peserta Program KJP

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Dengan melihat hal tersebut, dapat diketahui syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan manfaat dari program KJP bagi masyarakat tidak mampu.

Cara Cek Status Penerimaan Program KJP 2024

Jika merasa telah sesuai dengan kriterian yang telah dibuat tersebut, maka penerima bantuan bisa melakukan cek status data penerima anggota dengan cara ini:

  • Buka website kjp.jakarta.go.id.
  • Pilih menu ‘KJP’.
  • Masukkanlah NIK siswa.
  • Klik "Cari" dan tunggu sebentar.
  • Setelah itu, data dari NIK akan muncul.

Namun, pada 17 Mei 2024 kemarin telah menjadi batas akhir untuk pemadanan data dan tinjauan lapangan.

Setelah prosesnya selesai, maka akan dilanjut dengan penetapan keputusan gubernur terkait penerimaan KJP untuk Mei 2024.

Dana yang Akan Diterima Peserta Program KJP

1. SD/MI

Akan mendapatkan Rp250.000 per bulan, ditambah Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp130.000 per bulan selama 6 bulan.

2. SMP/MTS

Akan dapat Rp300.000 per bulan, ditambah SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.

3. SMA/MA

Akan mendapatkan Rp420.000 per bulan, ditambah SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.

4. SMK

Akan dapat Rp450.000 per bulan, ditambah SPP sebesar Rp240.000 per bulan selama 6 bulan.

Berita Terkait

News Update