DC Lapangan Pinjol Berhak Tagih Nasabah Galbay, Tapi Ada Syaratnya Loh! Apa Saja?

Rabu 29 Mei 2024, 16:04 WIB
Syarat DC lapangan pinjol untuk menagih nasabah galbay. (Foto: Freepik)

Syarat DC lapangan pinjol untuk menagih nasabah galbay. (Foto: Freepik)

Hukumannya adalah dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp25 miliar dan Rp250 miliar. 

Selain syarat bagi DC pinjol untuk menagih nasabah galbay, ada juga aturan untuk pinjol dari OJK. 

Aturan Baru untuk Pinjol dan Nasabah 2024 

1. Penurunan Suku Bunga dan Biaya Lain

Bunga yang dibatasi oleh OJK, yaitu menjadi 0,1 persen - 0,3 persen per hari yang sebelumnya ditetapkan oleh AFPI maksimal bunga harian pinjol 0,4 persen per hari.  

Batasan untuk bunga pinjol di pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yakni sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan. 

Hal ini tercantum di perjanjian pendanaan, berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024. 

2. Denda Keterlambatan

Sektor produktif dendanya sebesar 0,1 persen per hari pada 2024. Pindah keterlambatan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026. 

Sedangkan untuk sektor konsumtif, denda keterlambatannya mencapai 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025. 

Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1 persen per hari pada 2025.

3. Dilarang Pinjam Lebih dari 3 Platform Pinjol 

Nasabah hanya boleh meminjam maksimal 3 platform pinjol saja karena diharapkan bisa lepas dari gali lubang tutup lubang. 

4. Pinjol Wajib Asuransi 

Pinjol wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari OJK. 

Itulah dia penjelasan dari syarat DC lapangan pinjol untuk menagih nasabah galbay. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)

Berita Terkait
News Update