JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek NIK Anda yang terdaftar pada program KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus, akan ada bantuan pemerintah hingga Rp1,8 juta.
Simak berita ini selengkapnya untuk mengetahui bagaimana cara klaim saldo DANA gratis dari bantuan pemerintah.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Pendidikan membuat program KJP Plus, yang merupakan program bantuan pendidikan bagi warga miskin.
Bantuan ini tentunya ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Sebab melalui bantuan ini, masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan yang layak, hingga kebutuhan pendidikan seperti buku, hingga alat tulis.
Dana yang disalurkan pemerintah, dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membayar biaya sekolah, hingga kebutuhan pendidikan mulai dari buku hingga alat tulis.
KJP bulan Mei ini merupakan penyaluran bulan pertama, untuk tahap 1 pada tahun 2024 ini.
Penerima KJP tersebut merupakan penerima lanjutan dari tahap 2 tahun 2023 lalu, yang telah melakukan pendaftaran.
Untuk prediksi pencairan dana bantuan KJP plus, berdasarkan jadwal Kepgub penerima maksimal diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2023.
Maka pencairan diprediksikan baru akan dimulai pada akhir bulan Mei 2024 atau awal bulan Juni 2024, melalui bank DKI Jakarta. Sebab, jika melihat dari pencairan sebelumnya, biasanya bantuan dana sekolah ini dicairkan setiap awal bulan.
Masyarakat juga dapat mengakses status penerima secara online melalui link kjp.jakarta.go.id untuk informasi pencairan lebih lanjut.
Simak Cara Cek Status Penerima KJP Pakai NIK Online bulan Mei - Juni 2024 di link kjp.jakarta.go.id :
- Siapkan perangkat yang tersambung internet
- Pilih browser untuk cek status KJP Online
- Buka link www.kjp.jakarta.go.id
- Pilih bagian KJP
- Masukkan NIK siswa
- Klik Cari dan tunggu data muncul
Adapun daftar rincian besaran bantuan dana sekolah dari KJP Plus, berdasarkan jenjang sekolah, serta biaya SPP:
Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 1 2024
SD/MI
Sekolah negeri: Biaya personal Rp 250.000/bulan
Sekolah swasta: Biaya personal Rp 250.000/bulan dan SPP Rp 130.000 per bulan
SMP/MTS
Sekolah negeri: Biaya personal Rp 300.000/bulan
Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan dan SPP Rp 170.000/bulan
SMA/MA
Sekolah negeri: Biaya personal Rp 420.000/bulan
Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan dan SPP Rp 290.000/bulan
SMK
Sekolah negeri: Biaya personal Rp 450.000/bulan
Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulah dan SPP Rp 240.000/bulan
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Sekolah negeri: Biaya personal Rp 300.000/bulan
Sekolah swasta: Biaya personal Rp 300.000/bulan
LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Sekolah negeri: Biaya personal Rp 1.800.000/semester
Sekolah swasta: Biaya personal Rp 1.800.000/semester
SMA swasta peserta PPDB Bersama
SMA Klaster 1
Biaya personal Rp 420.000
SPP Rp 620.000
SMA Klaster 2
Biaya personal Rp 420.000
SPP Rp 920.000
SMA Klaster 3
Biaya personal Rp 420.000
SPP Rp 1.100.000
SMK Klaster 1
Biaya personal Rp 450.000
SPP Rp 620.000
SMK Klaster 2
Biaya personal Rp 450.000|
SPP Rp 920.000
SMK Klaster 3
Biaya personal Rp 450.000
SPP Rp 1.100.000
Demikian informasi pencairan dana bantuan sekolah melalui KJP Plus. Cek secara berkala statsu pencairan melalui kjp.jakarta.go.id.