"RUU Revisi ini harus ditolak, kalau tidak akan sangat berdampak pada kinerja jurnalis yang ada di lapangan nantinya," ungkap salahsatu jurnalis senior, Nursyawal kepada Poskota ditemui di lokasi aksi, Selasa 28 Mei 2014.
Menurutnya apabila dipaksaskan maka akan membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik. "Untuk itu kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administrasi. Sanski yang tidak proporsional akan membungkam jusnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers," tegasnya.
Dalam aksi itu pun mereka menuntut agar DPR dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kebijkan. Termasuk Dewan Pers, organisasi Pers dan juga masyarakat sipil.
Aksi itu pun tampak dijaga oleh puluhan personel dari Polrestabes Bandung. Mereka memastikan jalannya aksi berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat.