JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gaji buruh atau pekerja akan dipotong setiap bulannya dalam beberapa waktu mendatang.
Kepastian tersebut rupanya muncul setelah adanya aturan soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini meneken aturan soal Tapera.
Lebih lanjut, aturan tersebut muncul lantaran adanya peraturan pemerintah yang dibuat sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken langsung Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Alhasil, buruh atau pekerja pun akan kena imbas dari adanya aturan tersebut. Dengan adanya aturan itu, maka para buruh atau pekerja akan mendapatkan potongan penghasilan setiap bulannya.
Di lain sisi, adanya aturan tersebut membuat setiap buruh atau pekerja di tanah air harus tunduk dan patuh dengan peraturan terbaru pemerintah tersebut.
Lebih lanjut, berikut deretan pekerja yang akan terkenda dampak aturan Tapera:
- Calon Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Prajurit Siswa Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia
- Pejabat Negara
- Pekerja/buruh BUMN/D
- Pekerja/buruh BUMD (Desa)
- Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta