JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bapak tiri yang melakukan rudapaksa terhadap putrinya di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap anggota opsnal unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno mengatakan tersangka berinisial B (51) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap putrinya berusia 12 tahun.
"Korban mengalami kekerasan seksual berupa persetubuhan sejak dari tahun 2023," ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Muratno bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Hasil pendalaman keterangan pelaku B, lanjut Muratno mencoba mengiming-imingi dengan memberikan uang Rp5000.
"Aksi bejat pelaku dilancarkan di rumah sedang kosong. Sang ibu sedang bekerja sebagai kuli cuci di rumah-rumah warga," tambahnya.
Sementara itu hubungan antara pelaku dengan korban, lanjut Muratno sebagai bapak tiri dari korban.
"Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan persetubuhan dengan ancaman penjara diatas 10 tahun,"tutupnya.
"Terungkap kasus ini pengakuan korban ke ibunya. Merasa tidak terima ibu korban melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, dan pelaku langsung ditangkap dengan barang bukti visum kekerasan seksual korban. " (angga)