Apa yang Dimaksud Tapera? Begini Penjelasan, Mekanisme dan Cara Mendaftarnya

Selasa 28 Mei 2024, 19:59 WIB
Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat, begini penjelasannya. (Ilustrasi Web)

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat, begini penjelasannya. (Ilustrasi Web)

Sedangkan bagi pekerja mandiri menyetor simpanannya sendiri langsung ke rekening tersebut.

Bank kustodian bertugas mencatat setiap penerimaan simpanan dalam rekening masing-masing peserta dan mengelola dana tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Tata cara pembayaran dan pengelolaan simpanan diatur lebih lanjut oleh BP Tapera.

Berapa Besaran Tapera yang Harus Disetorkan?

Besarnya simpanan Tapera dapat  dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam hal ini, besaran Simpanan Peserta Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan pekerja mandiri, sesuai Pasal 14 ayat (3). 
Sedangkan bagi peserta pekerja, simpanan ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan 3% ditanggung sendiri.

Bagaimana Cara Daftar Tapera?

Berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat, begini cara daftar Tapera.

1. Buka portal kepesertaan BP Tapera melalui browser Anda.

2. Temukan dan klik opsi "Daftar sebagai Pemberi Kerja."

3. Isi formulir aplikasi pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti nama perusahaan, alamat, dan kontak.

4. Siapkan dokumen-dokumen berikut:

Berita Terkait

News Update