Anak Disabilitas Jadi Korban Tindak Asusila Pemilik Warung di Jakpus

Selasa 28 Mei 2024, 18:24 WIB
Ilustrasi tindak asusila. (Poskota.co.id)

Ilustrasi tindak asusila. (Poskota.co.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anak perempuan penyandang disabilitas berusia 12 tahun menjadi korban tindak asusila oleh pemilik warung berusia 52 tahun di Jakarta Pusat (Jakpus).

"Korban merupakan penyandang disabilitas yang juga merupakan tetangga pelaku," kata Ps Kasihumas Polres Metro Depok, Ipda Ruslan kepada Poskota di Mapolrestro Jakpus pada Selasa, 28 Mei 2024.

Ruslan mengatakan tersangka diamankan polisi di daerah Jakpus, setelah adanya laporan dari keluarga anak korban.

Ia menerangkan, berdarkan hasil keterangan tersangka, tinda asusila itu terjadi saat korban hendak jajan pada Maret 2024. Anak korban diiming-imingi uang sebesar Rp5 ribu apabila menuruti permintaan tersangka.

"Aksinya dilakukan dalam kamar pelaku saat korban tengah jajan," ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka. Selain itu, Ruslan menyebut, polisi mendapatkan hasil visum korban.

"Untuk barang bukti yang disita pakaian korban dan pelaku serta visum korban," ungkapnya.

"Untuk pasal yang dijerat pelaku ini  dikenakan Pasal 76 ayat B dan Pasal 76 ayat E UU Perlindungan Anak dengan ancaman diatas 10 tahun," ujarnya menambahkan. (Angga)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update