Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Program Bantuan Sosial BPNT Berhak Anda Dapatkan, Ini Syaratnya!

Senin 27 Mei 2024, 22:30 WIB
Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Program Bantuan Sosial BPNT Berhak Anda Dapatkan, Ini Syaratnya! (Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Program Bantuan Sosial BPNT Berhak Anda Dapatkan, Ini Syaratnya! (Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah lewat program Bantuan Sosial (Bansos) BPNT bisa Anda dapatkan. Cek dulu persyaratannya di sini. 

Tahun 2024 ini pemerintah salurkan Bansos sebesar Rp2.400.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terpilih yang telah memenuhi persyaratan. 

Bansos BPNT disalurkan sebanyak 6 tahap pada tahun ini, setiap tahap nantinya KPM akan diberikan uang sebesar Rp400.000 atau diterima sebesar Rp200.000 setiap bulannya.

Program Bansos BPNT ini bertujuan untuk membantu meringankan kebutuhan masyarakat kategori kurang mampu dalam menghadapi kenaikan harga bahan pokok di pasaran. 

Cek Syarat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 

  1. Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Masyarakat yang bekerja namun gajinya tidak menyentuh angka UMR 
  3. Golongan masyarakat kurang mampu
  4. Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu
  5. Sudah terdata secara resmi dalam desil paling rendah 
  6. Mempunyai NIK dan KK yang sudah terdata di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Lebih lanjut, untuk memperoleh bansos ini pemerintah berikan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan kriteria penerima. 

Hal itu bertujuan agar bantuan yang disalurkan menjadi tepat sasaran dan masyarakat yang membutuhkan bisa merasakan manfaat dari adanya Bansos BPNT ini. 

Penyaluran Bansos BPNT ini diberikan secara tunai ataupun dikirim melalui rekening atas nama pribadi yang bekerjasama dengan Bank Himbara. 

Itulah informasi tentang persyaratan agar terdata sebagai KPM bagi peserta yang tidak mampu. 

Untuk lebih jelasnya Anda bisa kunjungi langsung situs resmi Kementrian Sosial di sini. 

Berita Terkait
News Update