Pembayaran tersebut berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Begitulah penjelasan dari jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2024. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)