Gaji 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri Golongan Ini Cair 3 Kali, Tripel Cuan Jutaan

Senin 27 Mei 2024, 00:06 WIB
Gaji 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri Golongan Ini Cair 3 Kali (Pixabay/5851928)

Gaji 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri Golongan Ini Cair 3 Kali (Pixabay/5851928)

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tunjangan kinerja.

Aparatur negara yang memiliki tunjangan jabatan lebih dari 1, maka yang diperhitungkan dalam gaji 13 hanya salah satu dari tunjangan jabatan yang nilainya paling besar.

Apabila aparatur negara berstatus sekaligus sebagai pensiunan atau sebaliknya, pensiunan sekaligus sebagai aparatur negara, maka hanya menerima satu gaji 13 yang nilainya paling besar.

Misal, seorang anggota Lembaga Nonstruktural yang berasal dari pensiunan PNS memenuhi syarat menerima dua kali gaji 13, namun hanya satu gaji 13 saja yang nilainya paling besar yang akan dicairkan.

Sementara itu, aparatur negara yang sekaligus sebagai penerima pensiun dan/atau sebagai penerima tunjangan, gaji 13 yang dibayarkan adalah sebagai aparatur negara; sebagai penerima pensiun, dan/atau sebagai penerima tunjangan.

Misal, seorang PNS sebagai janda dari pensiunan pejabat negara yang sekaligus sebagai penerima tunjangan pokok orang tua Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia, maka PNS tersebut akan diberikan 3 kali gaji 13 yaitu sebagai PNS, penerima pensiun janda pejabat negara, dan penerima tunjangan pokok orang tua Anggota Polri.

Besaran gaji 13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri, berapa juta?

Jika melihat dari salah satu komponen gaji 13 yaitu gaji pokok, berikut ini besarannya bagi setiap aparatur negara.

Berita Terkait
News Update