Gaji 13 PNS Ini Kalahkan Jokowi, Lebih dari Rp123 Juta Termasuk Tunjangan

Senin 27 Mei 2024, 19:17 WIB
Gaji 13 PNS Ini Kalahkan Jokowi, Lebih dari Rp123 Juta Termasuk Tunjangan (kolase foto)

Gaji 13 PNS Ini Kalahkan Jokowi, Lebih dari Rp123 Juta Termasuk Tunjangan (kolase foto)

(e) Tunjangan kinerja.

Besaran gaji pokok PNS terbaru ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mulai dari golongan 1A sampai 4E sebagai berikut.

Golongan 1A masa kerja 0-26 tahun: Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan 1B masa kerja 3-27 tahun: Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan 1C masa kerja 3-27 tahun: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Golongan 1D masa kerja 3-27 tahun: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan 2A masa kerja 0-33 tahun: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan 2B masa kerja 3-33 tahun: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan 2C masa kerja 3-33 tahun: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan 2D masa kerja 3-33 tahun: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan 3A masa kerja 0-32 tahun: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan 3B masa kerja 0-32 tahun: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Berita Terkait
News Update