Disdukcapil DKI Jakarta Tertibkan 213.831 KTP Warga, Sebagian Berstatus ASN

Senin 27 Mei 2024, 12:16 WIB
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan pendataan pemindahan kependudukan sebanyak 213.831 warga yang tidak tinggal di Jakarta.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, data tersebut termasuk warga berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan warga yang sudah meninggal.

"Adapun 1.170 lainnya merupakan warga berstatus ASN, serta 42 ribu warga sudah dinonaktifkan dengan status meninggal dunia," kata Budi kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.

Dalam rangka menyukseskan program penataan dan penertiban administrasi kependudukan (adminduk), Budi mengaku sudah melakukan pendekatan kepada para stakholder.

Hal ini guna memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendapatkan manfaat keakuratan data kependudukan bagi institusi pengguna layanan dasar melalui NIK.

"Oleh karenanya keakuratan data kependudukan tersebut dianggap sangat penting demi menjaga keamanan dan validasi kepemilikannya," tuturnya.

Siapapun boleh datang ke Jakarta dan mencari kerja di Jakarta karena memang Kota Jakarta hadir untuk Indonesia, namun yang tidak boleh adalah pemanfaatan KTP yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Alhasil, penataaan dan penertiban yang dilakukan oleh Disdukcapil dalam rangka menjaga keakuratan data kependudukan sehingga stakeholder pengguna KTP dalam layanannya dapat tervalidasi dengan baik.

Budi mengatakan cepat atau lambat jika kita tidak melakukan tertib adminduk maka kedepan akan berhadapan dengan masalah hukum baik karena masalah perbankan, maupun keamanan ditengah masyarakat.

"Oleh karena itu sebenarnya kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat yang memang telah memiliki data kependudukan sesuai dengan domisili saat ini," tutur dia.

Program ini, lanjut Budi, juga termasuk melindungi para RT RW agar lingkungannya tertata melalui data adminduk yang tervalidasi. (Pandi)

Berita Terkait
News Update