"R kami tangkap di kontrakannya di Desa Plaukan, Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dan kami amankan air soft gun," terang Firdaus.
Hasil interogasi, R merupakan residivis lima kasus pencurian dan kekerasan. Begitupun aksi perampokan Alfamart yang dilakukan R juga dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di Kota Bekasi.
Terhadap R ia dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI