5 Cara Cek NIK KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Pastikan Keamananmu!

Senin 27 Mei 2024, 16:21 WIB
5 cara cek NIK KTP terdaftar di pinjol atau tidak. (Ilustrasi)

5 cara cek NIK KTP terdaftar di pinjol atau tidak. (Ilustrasi)

- Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuka https://idebku.ojk.go.id. 
- Pilih menu "Pendaftaran" di halaman utama. 
- Klik "Perseorangan" dan pilih "KTP" sebagai identitas nasabah. 
- Isilah nomor KTP, lalu klik "Selanjutnya". 
- Setelah itu, mengisi data diri secara lengkap dan isi proses BI Checking. 
- Mengupload file KTP dan foto diri sesuai instruksi. 
- Tunggu beberapa menit sampai OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran. 
- Bila sudah mendapatkan nomor pendaftarannya, langsung lakukan BI Checking lewat status layanan. 
- Kemudian OJK akan memproses hasil BI Checking kamu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

2. Melalui Facebook 

Kunjungi laman resmi Facebook @HaloDukcapil. 

3. Menggunakan X atau Twitter 

Bisa juga menghubungi personal chat di akun @ccdukcapil dengan format berikut ini: 

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan 

4. Lewat Aplikasi Dataku 

Aplikasi ini bisa digunakan untuk mengecek KTP secara online dan bisa diunduh lewat Play Store secara gratis. 

Gunakanlah aplikasi ini untuk memeriksa data kependudukan termasuk nik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Sayangnya, aplikasi ini belum diresmikan oleh pemerintah, bila terjadi kebocoran data, pemerintah tidak bisa bertanggung jawab. 

5. Menggunakan Aplikasi Cek KTP Online

Memiliki tingkat akurasi sekitar 90 persen untuk memeriksa data pribadi. Tapi, tidak disarankan untuk digunakan setiap saat karena menghindari potensi kebocoran data pribadi. 

Berita Terkait

News Update