Supaya bisa memanfaatkan berbagai keuntungan tersebut maka cek terlebih dahulu NIK KTP kamu sudah terdaftar atau belum lewat panduan lengkap ini:
1. Buka Website Kartu Prakerja
- Ketik di kolom pencarian "https://dashboard.prakerja.go.id".
- Setelah itu klik tombol "Daftar Sekarang".
- Masukkan email dan kata sandi akun Prakerja kamu.
- Kalau belum mempunyai akunnya, silakan buat terlebih dahulu.
2. Mengisi Data Diri
- Isilah NIK dan KK di kolom yang telah disediakan.
- Masukkan NIK yang ingin dicek statusnya.
3. Periksa Pencarian
- Nanti akan muncul notifikasi di layar yang menunjukkan status KTP kamu.
- Bila terdaftar, maka akan menunjukkan "Nomor KTP sudah terdaftar".
- Berarti, KTP kamu sudah digunakan untuk mendaftar Kartu Prakerja sebelumnya.
Jika sudah seperti itu, maka kamu tidak bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 69 yang kemungkinan akan dimulai pada 31 Mei 2024 nanti.
Demikian penjelasan dari panduan lengkap cek Kartu Prakerja dengan KTP sebelum daftar gelombang 69. (Audie Salsabila Hariyadi)