Kehadiran KTP menjadi syarat penting dalam proses pendaftaran untuk mendapatkan subsidi motor listrik ini, karena ini adalah cara bagi pemerintah untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan pemohon.
3. Satu NIK KTP Dapat Membeli Satu Unit Motor Listrik
Salah satu syarat yang harus diperhatikan oleh detikers adalah bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya diperbolehkan untuk membeli satu unit motor listrik saja.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan bahwa manfaat ini dapat dinikmati oleh sebanyak mungkin individu.
Cara Daftar Subsidi Motor Listrik
1. Kunjungi Dealer Motor Listrik yang Menerima Subsidi Pemerintah
Pertama-tama, Anda perlu datang ke dealer motor listrik yang telah ditunjuk dan menerima subsidi dari pemerintah.
2. Verifikasi NIK KTP Calon Pembeli melalui Sistem SISAPIRa
Petugas dealer akan melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pembeli melalui sistem SISAPIRa.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon pembeli memenuhi syarat dan berhak menerima subsidi.
3. Dapatkan Potongan Harga Rp 7 Juta untuk Motor Listrik yang Dibeli
Jika calon pembeli dinyatakan lolos dan memenuhi syarat, maka motor listrik yang akan dibeli akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.