JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program subsidi motor listrik Rp7 juta telah menjadi topik yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat, terutama para penggemar otomotif.
Sebagai dorongan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, program subsidi motor listrik menjadi bagian dari gerakan menuju transportasi yang lebih berkelanjutan.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan dampak negatif polusi udara terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, pemerintah berupaya untuk memberikan subsidi motor listrik lewat harga yang terjangkau.
Namun, agar dapat memperoleh manfaat dari program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah.
Adapun syarat-syarat dan langkah-langkah yang harus diikuti untuk memperoleh subsidi motor listrik dengan potongan Rp7 juta tersebut.
Syarat Subsidi Motor Listrik
1. Warga Negara Indonesia (WNI) Minimal Berusia 17 Tahun
Syarat pertama untuk mendapatkan subsidi motor listrik adalah menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang telah mencapai usia minimal 17 tahun.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi ini diberikan kepada warga yang telah mencapai usia memadai untuk memiliki dan mengoperasikan kendaraan bermotor.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat berikutnya yang harus dipenuhi ialah, calon pembeli motor listrik harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.