SELAMAT! Nomor Induk KTP Kamu Jadi Penerima Subsidi Pemerintah, Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 di Sini

Jumat 24 Mei 2024, 23:50 WIB
SELAMAT! Nomor Induk KTP Kamu Jadi Penerima Subsidi Pemerintah, Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 di Sini. (Poskota/Syarif Pulloh Anwari)

SELAMAT! Nomor Induk KTP Kamu Jadi Penerima Subsidi Pemerintah, Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 di Sini. (Poskota/Syarif Pulloh Anwari)

Berikut ini syarat dan ketentuan ikut Kartu Prakerja 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun; 
  • Bukan merupakan pelajar ataupun mahasiswa;
  • Kamu merupakan pencaker aktif, buruh yang di-PHK, pekerja yang punya keinginan meningkatkan keahlian, ataupun pelaku UMKM;
  • Bukan merupakan anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, atau pejabat pemerintahan lainnya;
  • Maksimal memakai dua NIK KTP dalam satu Kartu Keluarga (KK). 

Mau Lolos Prakerja? Ikuti Tips Ini

Lolos Prakerja merupakan angan bagi semua pendaftarnya. Mendapat notifikasi Anda penerima Kartu Prakerja gelombang terbaru menjadi hal yang sangat indah. 

Langsung saja, berikut ini beberapa tahapan juga tips agar kamu bisa lolos Prakerja 2024: 

  • Buka laman Prakerja.go.id
  • Lakukan pendaftaran menggunakan email atau nomor HP yang masih aktif;
  • Isi NIK, nomor KK, juga tanggal lahir; 
  • Tuliskan data diri sesuai dengan KTP; 
  • Ikuti tes seleksi dan gabung Gelombang;
  • Tunggu pengumuman lolos seleksi;
  • Beli pelatihan sesuai dengan minat dan bakat kamu di platform mitra digital Prakerja; 
  • Bayar pelatihan menggunakan saldo Prakerja Rp3,5 juta;
  • Ikuti pres-test dan post-test, kemudian selesaikan pelatihan tersedia dan ambil sertifikat Prakerja;
  • Jangan lupa memberikan ulasan dan rating di dashboard Prakerja agar dapat tambahan saldo dana insentif Rp100.000.

Hore, akhirnya dompet elektronik kamu mendapat transferan saldo dana gratis dari Prakerja Rp700.000. 

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update