JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamu berhasil lolos dan resmi jadi peserta Kartu Prakerja gelombang 68. Artinya, tinggal beberapa langkah lagi kamu bisa klaim saldo dana gratis Rp700.000 dari insentif yang diberikan pemerintah.
Sudah menjadi rahasia umum, peserta Prakerja bisa mendapat insentif ratusan ribu rupiah setelah menyelesaikan paket pelatihan yang disediakan mitra digital Prakerja.
Setelah dinyatakan lolos seleksi peserta, kamu akan mendapat uang gratis senilai Rp3.500.000 yang dikirim via dashboard akun Prakerja masing-masing.
Saldo dana tersebut tidak bisa kamu tranfer ke dompet digital seperti DANA, OVO, LinkAja, ataupun GoPay. Pasalnya, uang gratis tersebut diperuntukkan bagi peserta lolos membeli pelatihan.
Nah, pelatihan tersebut menjadi salah satu syarat yang wajib kamu lalui untuk bisa klaim saldo dana gratis Rp700.000.
Artinya, ketika kamu sudah lolos seleksi dan resmi jadi peserta Prakerja, maka buruan beli paket pelatihan menggunakan uang Rp3.500.000.
Pasalnya, dalam waktu 15 hari kamu tak kunjung membeli pelatihan pertama, bisa jadi status kepesertaanmu dicabut dan akun Prakerja kamu masuk daftar hitam alias black list.
Hal itu berarti kamu tidak akan bisa lagi daftar Prakerja di gelombang selanjutnya. Kesempatan raup cuan Rp700.000 pun hanya angan belaka.
Berikut ini link yang bisa dibuka apakah kamu beneran lolos seleksi Prakerja gelombang 68 dan cek apakah sudah dapat saldo dana gratis Rp3.500.000. KLIK DI SINI
Syarat Lolos Prakerja
Bagi kamu yang belum juga lolos Prakerja gelombang 68, tak perlu murung karena masih punya kesempatan ikut daftar lagi di gelombang selanjutnya yang kemungkinan akan dibuka dalam waktu dekat.
Selain itu, bagi kamu yang baru mau mencoba ikut daftar Kartu Prakerja, bisa banget dong. Yuk pahami apa aja syarat dan ketentuan ikut Kartu Prakerja, di bawah ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun;
- Bukan merupakan pelajar ataupun mahasiswa;
- Kamu merupakan pencaker aktif, buruh terkena PHK, atau pekerja yang punya keinginan meningkatkan keahlian;
- Bukan merupakan anggota DPRD, ASN, TNI/Polri, atau pejabat pemerintahan lainnya.
- Maksimal memakai dua NIK KTP dalam satu Kartu Keluarga (KK).