"Kerugian yang dialami korban itu bekisar antara lebih kurang Rp3 miliar dari 45 orang korban," paparnya.
Dua bulan melarikan diri, AS pun ditangkap pada 22 Mei 2024 pukul 02.00 WIB, di Grogol, Jakarta Barat.
"Terhadap perbuatan para tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI