Kepepet Bayar Kos, Kawanan Begal Rampas Sepeda Motor Pelajar SMP di Jatiasih

Jumat 24 Mei 2024, 15:23 WIB
Empat kawanan begal di Jatiasih ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan)

Empat kawanan begal di Jatiasih ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan)

Meski demikian dikatakan Firdaus pelaku tidak merampas sepeda listrik seperti kabar yang beredar di sosial media beberapa pekan lalu.

"Akibat perbuatannya itu para penyidik menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tutup AKBP Firdaus. (Ihsan Fahmi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update