Meski demikian dikatakan Firdaus pelaku tidak merampas sepeda listrik seperti kabar yang beredar di sosial media beberapa pekan lalu.
"Akibat perbuatannya itu para penyidik menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tutup AKBP Firdaus. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI