(e) Tunjangan kinerja sesuai pangkat jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan bagi yang anggarannya bersumber dari APBN atau tambahan penghasilan bagi yang anggarannya bersumber dari APBD.
Sementara itu, komponen gaji 13 CPNS meliputi sebagai berikut.
(a) Gaji pokok 80 persen dari gaji PNS;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan;
(d) Tunjangan umum; dan
(e) Tunjangan kinerja sesuai pangkat jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan bagi yang anggarannya bersumber dari APBN atau tambahan penghasilan bagi yang anggarannya bersumber dari APBD.
Dengan demikian, gaji 13 CPNS tidak penuh karena gaji pokok yang diterima hanya 80 persen saja.
Sementara itu, komponen lainnya berupa tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja dibayar penuh 100 persen.
Berapa besaran gaji pokok CPNS yang menjadi salah satu komponen gaji 13?
Presiden Jokowi hanya menetapkan gaji PNS saja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Namun, dari peraturan tersebut dapat dihitung sendiri besaran gaji CPNS yakni 80 persen dari gaji PNS.