(3) Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (ketua DPR Rp201.600, wakil ketua DPR Rp184.800, dan anggota DPR Rp168.000 per bulan);
(4) Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan (maksimal 4 orang);
(5) Uang sidang/paket Rp2.000.000 per sidang;
(6) Tunjangan jabatan ketua DPR Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, dan anggota DPR Rp9.700.000 per bulan;
(7) Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR Rp16.468.000, wakil ketua DPR Rp16.009.000, dan anggota DPR Rp15.554.000 per bulan;
(8) Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan Rp3.000.000 dan RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp5.000.000 per tahun;
(9) Fasilitas kredit mobil Rp70.000.000 per orang per periode jabatan;
(10) Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000 per bulan;
(11) Uang transportasi daerah tingkat I Rp5.000.000 dan daerah tingkat II Rp4.000.000 per hari;
(12) Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813 per bulan;
(13) Tunjangan kehormatan ketua DPR Rp6.690.000, wakil ketua DPR Rp6.450.000, dan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan;
(14) Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran ketua DPR Rp5.250.000, wakil ketua DPR Rp4.500.000, dan anggota DPR Rp3.750.000 per bulan;