2 Komplotan Curanmor Asal Lampung Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Jumat 24 Mei 2024, 14:19 WIB
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief saat berbicara kepada tersangka. (Poskota/Veronica)

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief saat berbicara kepada tersangka. (Poskota/Veronica)

TANGERANG, POKSOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang tangkap dua komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, dua komplotan tersebut ditangkap lantaran melakukan tindak pencurian di wilayah hukum Polresta Tangerang.

"Penangkapan para tersangka ini dari dua LP (laporan)," katanya, Jumat, 24 Mei 2024.

Arief menjelaskan, dari kasus curanmor ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AR (34), AZ (24), dan AH (24).

"Total ada empat tersangka. Tapi satu tersangka berinisial R (20) saat ini sudah ditahan lantaran terlibat perkara lain di wilayah Bogor," ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arief, diketahui para tersangka ini mengincar target motor curian secara acak. Para tersangka ini berkeliling di wilayah hukum Polresta Tangerang untuk mencari motor yang ditinggal oleh pemiliknya di parkiran.

"Mereka mobile mencari motor curian. Setelah menemukan (motor) yang lengah dari pengawasan, langsung diambil," ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diganjar dengan Pasal 363 KUHP.

"Untuk para tersangka ini, maksimal hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait

News Update