Adapun besaran bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut sebanyak dua kali per dua bulan.
Dengan demikian, uang non-tunai yang dapat dicairkan penerima menjadi saldo DANA gratis sebesar Rp400.000.
Dapatkan berita DANA pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.