"Dan CPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf ya, walaupun ber KTP DKI Jakarta, in tidak bisa mendaftar," jelasnya.
Budi menuturkan, alasan membatasi warga KTP Jakarta namun tidak tinggal sesuai domisili karena kuota penerimaan PPDB tahun ini terbatas.
Dari data yang dipaparkan, Disdik menyiapkan kuota untuk SD sekira 95.663 kuota, SMP 71.000 kuota, dan SMA 20.130 kuota.
"Jadi yang kita dahulukan adalah dia yang memang warga DKI Jakarta dan berdomisili Jakarta," tegasnya.
Budi menjelaskan, bagi warga Jakarta yang KTP nya sudah dinonaktifkan maka akan muncul di akun PPDB.
Tapi ia meminta kepada masyarakat tidak perlu khawatir karena masih bisa diurus di loket kelurahan sesuai KTP. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI