Pihak pinjol wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi nasabah yang minimal melakukan verifikasi identitas dan keaslian dokumen.
Dalam peraturan OJK, terdapat mekanisme pengajuan pemberian dan penerimaan pendanaan, yakni sebagai berikut:
1. KTP/SIM/paspor.
2. Nomor pokok wajib pajak (jika ada).
3. Selfie.
4. Nomor rekening.
Itu dia informasi mengenai pinjol langsung cair tanpa KTP. Harus dihindari karena itu merupakan ciri-ciri pinjol yang bandel. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)