Dalam pendaftaran PPDB ini, Budi menjelaskan warga ber-KTP Jakarta yang tidak berdomisili sesuai, tidak bisa mendaftarkan diri pada PPDB 2024.
"Dan CPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf ya, walaupun ber KTP DKI Jakarta, in tidak bisa mendaftar," jelasnya.
Budi menuturkan, alasan membatasi warga KTP Jakarta yang tidak tinggal sesuai domisili, karena kuota penerimaan PPDB tahun ini terbatas.
Dari data yang dipaparkan, Disdik DKI Jakarta menyiapkan kuota untuk SD sekitar 95.663, SMP 71.000, dan SMA 20.130.
"Jadi yang kita dahulukan adalah dia yang memang warga DKI Jakarta dan berdomisili Jakarta," ungkapnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.