Benarkah Gaji Ke-13 PNS Distop Negara? Begini Fakta Sesungguhnya, Wajib Disimak!

Selasa 21 Mei 2024, 11:01 WIB
Fakta sesungguhnya mengenai Gaji Ke-13 PNS distop oleh Negara.: Ilustrasi PNS. (ist)

Fakta sesungguhnya mengenai Gaji Ke-13 PNS distop oleh Negara.: Ilustrasi PNS. (ist)

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tunjangan kinerja,

Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berita Terkait

News Update