Penegakan Hukum Lemah, Begal Marak

Senin 20 Mei 2024, 05:03 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor dibegal. (Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi pengendara sepeda motor dibegal. (Poskota/Arif Setiadi)

KEJAHATAN begal yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya semakin meresahkan. Tidak hanya mengincar sepeda motor atau harta benda incaran, pelaku yang kerap membawa senjata tajam (sajam) tak jarang melukai bahkan membunuh korbannya.

Beragam modus dilancarkan pelaku dalam beraksi. Begitupun saat mencari calon korban, tak peduli siapa pun begitu ada kesempatan mereka langsung bergerak menyerang calon korban. Kasus pembegalan terhadap calon siswa (casis)  bintara polisi di daerah Jakarta Barat misalnya.

Korban bahkan harus merelakan  jari kelingkingnya yang nyaris putus ditebas sajam pelaku. Peristiwa terjadi persisnya di Jalan Arjuna Utara, Kebon Jeruk pada Sabtu (11/5) lalu. Bahkan akibat aksi begal itu korban sempat gagal mengikuti tes.

Di lokasi lain, pemuda berinisial WM (28) saat berangkat kerja menjadi sasaran kawanan begal berjumlah 6 orang. Pelaku mengacungkan celurit agar korban takut. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Cipete, Mustikasari, Mustikajaya, Rabu (14/5).

Maraknya kasus pebegalan  akibat lemahnya penegakan hukum.Lemahnya penegakan hukum, antara lain karena jumlah personil polisi yang terbatas sehingga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.

Begal adalah kejahatan konvensional, dan terus terjadinya kejahatan konvensional itu disebabkan lemahnya pengawasan masyarakat dan lemahnya penegakan hukum.

Jumlah personil polisi yang terbatas dalam menangani kasus begal itu seharusnya dapat diatasi dengan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan keamanan internal.

Aksi begal motor salah satu dari perilaku menyimpang, dan itu berdampak buruk bagi lingkungan karena mengganggu ketertiban dan merusak keteraturan yang ada di masyarakat tersebut.

Bagi pelaku begal, katanya, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 365 dengan ancaman pidananya 9 tahun, 12 tahun penjara, dan jika dilakukan dengan pemberatan, dapat dikenai 15 tahun jika berakibat kematian.

Sedangkan peran serta masyrakat dalam hal ini, katanya menambahkan, yakni turut melakukan pengendalian sosial, yang sangat berperan penting dalam mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih teratur dan tertib. (*)

Berita Terkait

News Update