CARA LOLOS Kartu Prakerja Gelombang 68 via www.prakerja.go.id Modal NIK KTP, Raih Saldo DANA Rp700 Ribu Insentif dari Pemerintah

Minggu 19 Mei 2024, 01:00 WIB
CARA LOLOS Kartu Prakerja Gelombang 68 via www.prakerja.co.id Modal NIK KTP, Raih Saldo DANA Rp700 Ribu Insentif dari Pemerintah.(Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

CARA LOLOS Kartu Prakerja Gelombang 68 via www.prakerja.co.id Modal NIK KTP, Raih Saldo DANA Rp700 Ribu Insentif dari Pemerintah.(Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Akses situs www.prakerja.go.id dan langsung daftar peserta Kartu Prakerja 2024 gelombang 68 agar lolos dan mendapatkan insentif dari pemerintah berupa saldo DANA gratis Rp700 ribu

Bagi Anda yang belum berkesempatan lolos gelombang 67, saatnya manfaatkan peluang untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 68 ini. 

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja gelombang 68 sudah dibuka pada Jumat, 17 Mei 2024. Pendaftaran peserta ini diberi tenggat waktu hingga 20 Mei 2024. 

Agar Anda bisa lolos untuk menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 68 dan mendapatkan saldo DANA gratis Rp700 ribu, simak cara dan syarat pendaftarannya berikut ini. 

Apa Itu Kartu Prakerja?

Sebelum berlanjut pada pokok pembahasan, ada baiknya Anda ketahui dulu apa itu Program Kartu Prakerja. 

Melansir dari situs resmi prakerja, program Kartu Prakerja ini merupakan program beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Program ini ditujukan bukan hanya untuk pencari kerja, tapi juga mereka yang sudah bekerja maupun buruh yang ingin mendapatkan peningkatan skill atau kompetensi, juga pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Siapa Saja Penerima Manfaat dan Apa Syaratnya?

Penerima manfaat Kartu Prakerja adalah Anda selaku pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, buruh yang dirumahkan, termasuk pelaku UMK. 

Untuk mendapatkan manfaat program pemerintah ini, Anda haru memenuhi syarat yaitu WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun. 

Selain itu, Anda juga tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Adapun beberapa yang tidak diperkenankan melakukan pendaftaran yaitu sebagai berikut: 

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain yang disebutkan di atas, dalam satu KK, hanya dua NIK yang diperbolehkan menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja. 

Saldo DANA Gratis Insentif Prakerja

Berita Terkait

News Update