SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengedar sabu berinisial MM (28) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Pria yang diketahui baru menikah tiga bulan ini digerebeg polisi saat sedang mengemas sabu dalam paketan kecil di rumahnya.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, penangkapan MM yang berstatus residivis Rutan Serang dan Lapas Cilegon itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman dengan melakukan penyelidikan," ujar Condro pada Minggu, 19 Mei 2024.
Kemudian, Satresnarkoba Polres Serang menggerebek rumah MM pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Ia sempat berusaha melarikan diri lewat pintu di dapur.
"Ketika mengetahui kedatangan petugas, MM berusaha kabur lewat pintu dapur, karena rumah sudah dikepung, tersangka berhasil diamankan," ujarnya.
Condro menerangkan, petugas menemukan empat paket sabu di atas lantai kamar tidur, sedangkan satu paket ditemukan di lantai ruang dapur rumah MM.
"Pada saat dipergoki petugas di ruang dapur, tersangka MM mencoba membuang 1 paket sabu. Selain 5 paket sabu, turut diamankan timbangan digital serta handphone," ucapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan, tersangka menjalani bisnis narkoba selama dua bulan tanpa sepengetahuan sang istri. Sementara barang haram tersebut didapat tersangka dari pengedar berinisial AS (DPO) di daerah Grogol, Jakarta Barat (Jakbar).
"Tersangka MM ini terpaksa melakukan bisnis narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena tidak bekerja," ujarnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka MM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Haryono)