15 Sekolah Kedinasan Perhubungan Buka Pendaftaran CPNS, Ini Syarat Masuknya

Minggu 19 Mei 2024, 23:55 WIB
15 Sekolah Kedinasan Perhubungan Buka Pendaftaran CPNS, Ini Syarat Masuknya (Menpan)

15 Sekolah Kedinasan Perhubungan Buka Pendaftaran CPNS, Ini Syarat Masuknya (Menpan)

(d) Memiliki nilai rata-rata rapor semester 2 kelas XI dan semester 1 kelas XII 70 untuk lulusan 2024 kurikulum merdeka, khusus orang asli Papua rata-rata 65;

(e) Memiliki tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, khusus jurusan D-III PKP/OBU/MBU/MTU pria minimal 165 cm dan wanita minimal 160 cm;

(f) Khusus Orang Asli Papua (OAP), melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua yang dikeluarkan oleh Dewan Adat/Kepala Kampung/Lurah/Kepala Suku/Kepala Distrik di Provinsi Papua/Papua Barat/Papua Tengah/Papua Selatan/Papua Pegunungan/Papua Barat Daya;

(g) Memiliki badan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba;

(h) Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti proses seleksi serta selama pendidikan di Sekolah Kedinasan Perhubungan;

(i) Calon taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

(j) Calon taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat);

(k) Memiliki penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total;

(l) Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;

(m) Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai taruna/taruni Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di di Sekolah Kedinasan Perhubungan;

(n) Bersedia menaati segala peraturan pada pelaksanaan SIPENCATAR;

(o) Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengonsumsi dan/atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual;

Berita Terkait
News Update