Itu berarti, jika tidak ingin terus-terusan di teror oleh debt collector, kamu harus membayar utangmu beserta bunga dan denda bila ada.
Kalau tidak bisa membayar, mintalah restrukturisasi ke lembaga keuangan. Namun, keputusan akhir hal ini adalah hak perusahaan keuangan.
Lalu, di kuratif, lembaga keuangan menguatkan penyelesaian masalah secara internal, termasuk aduan debitur soal DC lapangan.
Apabila tidak berhasil, OJK juga menyarankan untuk menyelesaikan masalah lewat lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
Perhatikan juga bagi perusahaan finansial untuk menggunakan jasa penagihan pihak ketiga yang telah bersertifikat.
Karena seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pihak ketiga itu merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Itulah dia tips dari OJK agar tidak berurusan dengan DC lapangan pinjol. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)