Sejauh ini, lembaga pengawasan keuangan tersebut telah memberikan peringatan sanksi kepada oknum DC lapangan yang diketahui sudah melakukan pelanggaran.
Masyarakat juga diedukasi oleh OJK terkait karakteristik jasa keuangan yang terpercaya dan aman.
Seperti melakukan penagihan harus ada surat pengeringan terlebih dulu, DC pinjol yang bersertifikasi, penagihannya sesuai dengan norma, dan sebagainya.
Aturan DC pinjol ini juga tidak melindungi debitur yang galbay, harus ada kewajiban yang dijalani, yakni membayar utangnya.
Itulah dia penjelasan dari OJK lakukan tindakan bagi DC lapangan pinjol yang masih bandel! Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)