Ini Kata Kejagung soal Larangan Jurnalisme Investigasi dalam Draf RUU Penyiaran

Sabtu 18 Mei 2024, 18:07 WIB
Ilustrasi seorang warga menyaksikan produk jurnalisme investigasi. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi seorang warga menyaksikan produk jurnalisme investigasi. (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Ia berujar hal ini akan berdampak terhadap produk pers yang justru malah akan menjadi produk pers yang tidak lagi independen dan profesional.

"Dalam konteks pemberitaan, Dewan pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya, akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk," ungkapnya.

Ninik menyoroti soal draf RUU yang menjelaskan penyelesaian akan dilakukan oleh lembaga tidak mempunyai kewenangan terkait produk jurnalistik.

Adapun dalam draf RUU Penyiaran terbaru Pasal 8A ayat (1) huruf q disebutkan jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus bidang penyiaran.

"Padahal, mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers, dan itu dituangkan dalam undang-undang," ucapnya. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update