JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tahukah Anda bahwa Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) memiliki arti dan bisa dicek secara online di HP apakah terdaftar atau tidak?
NIK KTP sangat penting karena digunakan untuk berbagai urusan keadministrasian. Oleh karena itu, wajib bagi Anda mengetahui arti dan cara cek Nomor Induk Kependudukan secara online di HP.
Berikut ini hal yang perlu Anda ketahui tentang NIK KTP sesuai Undang-Undang 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan,
Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah kartu yang dilengkapi cip identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
NIK KTP merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, seperti dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.
NIK KTP mengandung arti dalam 16 digit nomornya sebagai berikut.
2 angka pertama: kode provinsi
2 angka kedua: kode kabupaten/kota
2 angka ketiga: kode kecamatan
2 angka keempat: tanggal lahir (khusus perempuan ditambah angka 40)